Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram untuk mencopot dan memutasi 24 personel Polri yang terlibat skenario Irjen Ferdy Sambo, terkait tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, 24 polisi yang dicopot jabatannya itu seluruhnya dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Terungkap Nama 5 Personel Polisi Obstruction of Justice, Terlibat Skenario Sambo
“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Mutasi terhadap 24 personel Polri tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi tidak profesional yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian.
“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” ujar Dedi.
Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kemudian, dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).
Baca juga: Daftar Nama 3 Polisi Perusak CCTV TKP Penembakan Brigadir Yosua
“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, Itsus Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus). []