Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan rilis pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu yang menyandang predikat zona merah kepatuhan pelayanan publik.
Berdasarkan survei yang dilakukan, dari 34 kabupaten/kota di Sumut, ada delapan daerah yang masuk kategori zona merah.
Delapan daerah itu masing-masing, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Nias Selatan, Labuhan Batu Utara (Labura), Toba, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga dan Nias.
Sedangkan yang berada di zona kuning yakni, Kabupaten Karo, Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Labuhan Batu Selatan (Labusel), Labuhan Batu, Nias Barat, Mandailing Natal (Madina).
Kemudian ada Pemprov Sumut, Kabupaten Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Asahan dan Kota Padang Sidempuan.
"Kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Kamis, 30 Desember 2021.
Menurutnya, setiap instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan publiknya.
"Itu tegas diatur dalam pasal 15 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tuturnya.
Dia mengungkapkan, salah satu indikator rendahnya kepatuhan standar pelayanan publik, karena masih tingginya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.
"Kami siap dan terbuka bagi pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik," tutupnya. []