Hukum Rabu, 22 Februari 2023 | 15:02

Ternyata Ini Penyebab Perempuan di Palopo Gigit Puting Payudara Tetangga Hingga Putus

Lihat Foto Ternyata Ini Penyebab Perempuan di Palopo Gigit Puting Payudara Tetangga Hingga Putus Ilustrasi penganiayaan istri. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Palopo - Seorang wanita berinisial NI di Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) gigit puting payudara tetanggannya berinisial NU hingga putus.

Polisi sebut pertengkaran kedua tetangga tersebut disebabkan masalah gosip.

Peristiwa gigit puting hingga putus itu terjadi di Lingkungan Limbong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo 13 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 pagi Wita.

Kasus ini baru menjalani sidang perdana pada Kamis, 23 Februari 2023 besok.

Kronologi kejadiaan berawal saat NI sedang menjemur pakian di depan rumahnya.

Korban NU datang langsung menggatakan kalau NI menggosipi anaknya sudah mencuri.

"Korban NU mengatakan kepada pelaku kenapa kau gosipkah urusanku, kau bilang anakku mencuri nabilang nenek,"demikian kronologi dalam dakwaannya yang dikutib dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo.

Pelaku NI menjawab tudingan itu dengan mengatakan bahwa itu tidak benar, gosip itu hanya dibuat oleh mertuanya.

"Pelaku menjawab, kau juga gosipkah, saya tidak cerita cuma saya bilang. Kalau kau mau marah, marahko sama mertuamu. Karena mertuamu sendiri datang ke warung dan bercerita anakmu mencuri,"beber terdakwa NI.

Sehingga keduanya emosi dan terjadi adu mulut. Korban saat itu menunjuk wajah terdakwa, terdakwa membalas dengan menarik kerudung korban hingga terbuka.

"Korban NU menekan kepala terdakwa NI dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dada korban NU. Terdakwa NI tidak bisa melepas tangan korban NU yang menekan kepalanya,"beber dakwaan tersebut.

"Terdakwa NI langsung menggigit puting payudara korban NU sebelah kanan hingga terputus, karena saat itu NU hanya mengenakkan daster dan tak kenakan BH,"sambungnya.

Warga pun datang melerai keduanya dan korban NU dilarikan ke rumah sakit, sementara terdakwa meninggalkan lokasi.

Dari hasil visum rumah sakit umum Sawerigading Palopo, puting susu sebelah kanan korban NU putus.

"Atas perbuatannya, pelaku NI melanggar pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,"beber dakwaan.***

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya