Jakarta - Tim Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memeriksa Habib Bahar bin Smith dan seorang pria berinisial TR, yang diduga mengunggah video ujaran kebencian Bahar. Mereka berdua diperiksa penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Bahar Smith. Pendakwah berambut pirang itu diduga mengemukakan ceramah yang mengandung ujaran kebencian di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Hari ini memang agendanya memeriksa BS dan TR. TR ini yang menggunakan channel YouTube," kata Ibrahim di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Sebelum diperiksa, menurutnya, mereka telah mengikuti tes antigen sesuai prosedur yang berlaku. Keduanya, kata dia, dipastikan negatif Covid-19, sehingga dapat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"Hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan, karena kalau positif, berbeda lagi," katanya.
Adapun Bahar hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sedangkan TR sudah datang ke Polda Jawa Barat sebelum kedatangan Bahar.
Bahar Smith dilaporkan atas dugaan mengemukakan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []