Jakarta - Ternyata hingga kini Polri belum menahan enam tersangka yang terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022, yang menewaskan ratusan suporter Arema FC usai laga melawan Persebaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan mengapa saat ini Polri belum menahan enam tersangka itu.
Kata Dedi, keenam tersangka masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
“Ya, belum dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pendalaman seusai keenamnya diperiksa. Termasuk soal keputusan penahanan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.
Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Enam tersangka yakni Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri. []