Jakarta - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengungkapkan alasannya untuk tidak bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian RI (Polri).
"Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," kata Rasamala saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Senin, 6 Desember 2021.
"Serta ada komitmen lain untuk terus memperjuangkan keadilan serta pemberantasan korupsi meski berada di luar Kepolisian," lanjut Rasamala.
Ia pun menyebut, apapun pilihan dan langkah yang diambil oleh 56 rekannya yang lain dapat berdampak luas bagi perubahan yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi dan memberikan manfaat bagi Indonesia.
"Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan pihak Kepolisian yang telah mengupayakan, menawarkan dan memberikan kesempatan untuk pengangkatan bagi 57 eks pegawai KPK sebagai ASN di Polri. Tawaran ini sekaligus dapat dimaknai sebagai rehabilitasi nama baik 57 eks pegawai KPK," ujar Rasamala.
Lebih lanjut Rasamala menyebut, dirinya juga siap mendukung rekan-rekannya yang menjadi ASN Polri.
"Saya mendukung teman-teman yang bergabung sebagai ASN Polri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dan mendukung kerja penegakan hukum di Polri, dan meski saya berada di luar Polri, saya selalu siap membantu dan mendukung dengan pengetahuan dan keahlian yang saya miliki," kata eks Pegawai KPK Rasamala. []
Senin hari ini 54 orang mantan pegawai KPK menghadiri undangan sosialisasi pengangkatan untuk menjadi ASN Polri di TNCC Mabes Polri termasuk Rasamala. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dari 54 orang mantan pegawai KPK yang hadir, sebanyak 44 orang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri, sedangkan 8 orang lain tidak bersedia, dan 4 orang masih menunggu konfirmasi.
Polri sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK, yaitu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. []