Bone - Terpidana kasus korupsi dana pendidikan anak usia dini (PAUD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Masdar, dilaporkan meninggal dunia akibat Covid-19.
"Dia meninggal pada Kamis 3 Maret 2022 kemarin," kata Jubir Satgas Covid-19 Bone drg. Yusuf Tolo, Sabtu 5 Maret 2022.
Tidak dijelaskan sejak kapan Masdar terpapar Covid-19. Namun, Masdar dilaporkan dirawat di RSU Faisal Makassar terlebih dahulu hingga dinyatakan meninggal pada Kamis 3 Maret lalu.
"Dikebumikan di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone di pekuburan umum," tutur Yusuf.
Seperti diketahui, Masdar sebelumnya terlibat kasus korupsi pengadaan buku PAUD yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Masdar pada awalnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider penjara 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Namun, dalam putusan ia divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain itu, Masdar juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Ia mulai menjalani hukumannya sejak Juli 2020 lalu. Soal status hukum Masdar sendiri, Yusuf mengaku tak tahu persis.
"Saya tidak tahu soal status hukumnya," sebutnya.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia ketika dimintai keterangan juga tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait hal ini.
"Soal sakitnya saya tidak tau. Tapi dia di tahan dulu di Lapas Makassar," singkatnya. []