Hukum Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:02

Tersangka Dugaan Korupsi Paket Pos Cepat ke Luar Negeri Diserahkan ke Kejari Deli Serdang

Lihat Foto Tersangka Dugaan Korupsi Paket Pos Cepat ke Luar Negeri Diserahkan ke Kejari Deli Serdang Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ke Kejari Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar, beserta dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis, 10 Februari 2022 kemarin.

Tersangka Gunardi (40) merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara.

Gunardi adalah karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yang bertugas di bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

"Tersangka G diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada agen Pos Bu dan agen Pos Fa Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang periode 2017 hingga 2018," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2022.

Bersama tersangka, katanya, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman pos internasional komoditas tertentu tahun 2018.

Kemudian fotokopi legalisir SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas pendirian agen Pos Bu & Agen Pos Fa, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan tersangka, satu jilid berkas manifes kantong/kiriman paket eks luar negeri, satu unit laptop, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (1-10) periode bulan September 2017 - Agustus 2018.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, tambahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.276.023.709.

Akibat perbuatannya, Gunardi dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," ucap Kompol M Firdaus. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya