Sulawesi Barat - Seorang ayah yang menjadi tersangka setelah menghamili putri kandungnya sendiri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), M (44) terancam 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, pasal 81 KUHPidana," kata Kapolres Mamasa, AKBP Herry Andreas, saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.
Namun, kata Herry Andreas, pihaknya belum mengetahui apa motif tersangka M menghamili putri kandungnya sendiri.
"Sampai saat ini, kami masih mendalami motif tersangka menghamili putrinya," katanya.
Lanjut Ia menjelaskan, pihaknya menetapkan ayah yang tega menghamili putri kandungnya sendiri sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Setelah dicek ternyata korban sudah hamil empat bulan," kata Herry Andreas.
Perbuatan bejat tersebut, kata Herry Andreas, dilakukan M terhadap putrinya sendiri sejak 2019 lalu.
"Terakhir, tersangka beraksi Minggu, 27 Februari 2022 kemarin," katanya.[]