Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Saat ini total ada empat orang tersangka.
Tersangka baru yang ditetapkan, yakni berinisial WMN atau Wiky selaku admin akun telegram milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akun telegram tersebut adalah akun berbayar bagi anggota yang mengikuti kelas trading Indra Kenz.
"Sampai hari ini kasus Binomo jadi empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri seperti mengutip ANTARA, Kamis, 7 April 2022.
Dia mengungkapkan, tersangka Wiky ditangkap pada Rabu, 6 April 2022 kemarin di wilayah Tangerang, Banten. Ia terlibat sebagai admin akun Telegram trading milik Indra Kenz.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 308 juta.
"Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp 308 juta," kata Chandra.
Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin, 4 April 2022. Ia merupakan guru yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.
Tersangka lainnya Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.
Dari Fakarich penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp 1,9 miliar. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui mentransfer dana kurang lebih Rp 120 juta kepada Indra Kenz.
"Dari keterangannya, informasinya (uang tersebut) untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus," ujar Chandra.
Penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada pertengahan Maret 2022 lalu.
Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.[]