Mamuju - Tersangka beserta barang bukti kasus korupsi belanja fasilitas kampanye calon DPD RI 2019 di KPU Sulawesi Barat (Sulbar) tahap kedua kembali diserahkan ke Kejari Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 12 September 2022.
Rigan Hadi mengungkapkan, kali ini, pihaknya menyerahkan IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AA selaku Ketua Kelompok Kerja (KKK).
"Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.868.409.000," kata Rigan Hadi.
Ia juga mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara denda Rp 200.000.000 hingga Rp 1 miliar," katanya.
Lanjut Rigan Hadi menjelaskan, sebelumnya dua terdakwa lainnya sudah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju 2 September 2022.
"Masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Rigan Hadi. []