Hukum Kamis, 16 Juni 2022 | 14:06

Tersangka Kasus Korupsi PSR Pasangkayu Terancam 20 Tahun Penjara

Lihat Foto Tersangka Kasus Korupsi PSR Pasangkayu Terancam 20 Tahun Penjara Penetapan tersangka kasus korupsi PSR Pasangkayu, Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Tersangka kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, saat menetapkan dua tersangka kasus tersebut, Rabu, 15 Juni 2022 kemarin.

Didik Istiyanta mengungkapkan, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Didik Istiyanta.

Kedua tersangka, kata dia, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Mamuju, Sulbar, selama 20 hari ke depan.

"Alasan penahanan, yakni pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima penjara," katanya.

Selanjutnya, kata Didik Istiyanta, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

"Selain itu, berkas perkara tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganan akan cepat selesai," tegasnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka kasus korupsi PSR di Pasangkayu, Sulbar, masing-masing berinisial AB dan SB. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya