Hukum Senin, 30 Mei 2022 | 16:05

Tersangka Kasus Pembunuhan di Majene Terancam 15 Tahun Bui

Lihat Foto Tersangka Kasus Pembunuhan di Majene Terancam 15 Tahun Bui Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Opsi/Polisi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Majene - Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Pa`besoang, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam 15 tahun bui.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, saat menggelar konferensi pers, Senin, 30 Mei 2022.

Febryanto Siagian mengungkapkan, khusus tersangka MT, 15 tahun, dikenakan pasal berlapis lantaran memukul kedua korban hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 170 1, 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 milyar (unsur pasal 80 ayat 3)," kata Febryanto Siagian.

Sementara empat orang tersangka lainnya, kata dia, yakni A, 16 tahun, J, 29 tahun, S, 20 tahun dan Al, 14 tahun, dijerat pasal 170 ayat 1, 2 ke 3.

"Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun," katanya.

Untuk diketahui, peristiwa nahas tersebut terjadi Rabu, 25 Mei 2022 lalu di Lingkungan Pa`besoang, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Majene, Sulbar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya