Mamasa - Empat orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pasar Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Arjely Pongbanny, dalam rilisnya, Sabtu 21 Mei 2022.
Arjely Pongbanny mengungkapkan, keempat tersangka kasus korupsi tersebut dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Akibatnya, keempat orang tersangka tersebut terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Arjely Pongbanny.
Ia juga mengungkapkan, penahanan terhadap empat orang tersebut dilakukan setelah status dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Sehingga para tersangka dibawa dan dititipkan di Rutan Polres Mamasa," katanya. []