Siantar - Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017 mengembalikan kerugian negara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Tersangka dugaan korupsi itu, yakni General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD), Mahmud. Diketahui, PT GSD merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Telkom).
Melalui kuasa hukumnya, Henry Togi Situmorang pengembalian uang tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Siantar.
Berdasarkan audit yang dilakukan Kejaksaan, total kerugian negara mencapai Rp 1.106.220.500. Ada pula pajak terutang sebesar Rp 115.000.000.
Total keseluruhan yang dikembalikan sebanyak Rp 1.221.220.500.
"Kerugian negara dititipkan ke rekening penampungan barang bukti Bank Mandiri. Dalam waktu dekat kita serahkan ke dalam berkas perkara," kata Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyerahkan Mahmud dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk segera disidangkan.
"Pengembalian kerugian negara ini juga kita masukkan ke dalam berkas," ucap Jurist.
Atas perbuatannya, Mahmud disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arga Hutagalung, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heri Pardamean Situmorang, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Simorangkir.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menahan tersangka pengurusan IMB dan penyusunan Amdal Balei Merah Putih bernama Mahmud (62).
Warga Jalan Rukun Kelurahan Pejaten Jakarta Selatan/Komplek Griya Depok ini adalah General Manager perusahaan BUMN PT Graha Sarana Duta (GSD).
Ia disebut bertanggung jawab atas penyelewengan dana pembuatan IMB Gedung Balei Merah Putih 2016-2017.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahmud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Siantar sejak tanggal 25 Juni 2024 - 14 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Heri Pardamean Situmorang mewakili Kajari Jurist Pricesely, Selasa, 25 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, penahanan terhadap Mahmud berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-1102/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.
"Dengan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.106.220.500, dan tidak membayar pajak PPN sebesar Rp 115.000.000. Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada asisten Pengawasan Kejatisu Nomor : R.01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024," kata Heri kepada wartawan.
Diketahui, pengurusan IMB dan penyusunan amdal tersebut bersumber dari anggaran PT Telkom Indonesia sebesar Rp.1.150.000.000.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara.[]