Hukum Kamis, 21 Juli 2022 | 18:07

Terseret Kasus Pengalihan Hak Hutan Lindung, Ini Peran Mantan Kades Tadui

Lihat Foto Terseret Kasus Pengalihan Hak Hutan Lindung, Ini Peran Mantan Kades Tadui Tiga tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung di Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Mantan Kepala Desa (Kades) Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Saiful Bahri ikut terseret kasus pengalihan hak hutan lindung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengungkapkan, Saiful Bahri telah menerbitkan sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik sementara) atas kepemilikan tanah dari pemilik lama, Syarif, yang dijual kepada Hj Imelda Pababari.

"Tersangka menerbitkan surat pernyataan penguasaan pisik bidang tanah atas permintaan Syarif," kata Didik Istiyanta, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Ia juga mengungkapkan, Saiful Bahri menandatangani sporadik atas nama Syarif sekira satu Minggu sebelum menandatangani sporadik atas nama Hj Imelda Pababari.

"Lokasi tanah antara sporadik atas nama Syarif dengan sporadik atas nama Hj Imelda Pababari, berada pada lokasi yang sama, karena setelah Syarif membeli dari Hasan atau Abdul Aziz kemudian dijual lagi kepada Imelda Pababari," katanya.

Seingat Saiful Bahri, pada 1980 wilayah Tadui adalah hutan bakau atau mangrove. Tahun 1982 di wilayah Tadui, masyarakat setempat mulai menebang bakau tersebut.

"Itu dilakukan untuk dijadikan tambak perorangan dengan surat keterangan tanah yang di buat oleh Kades setempat sebelum berubah nama," kata Didik Istiyanta.

Mengetahui surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.862/Menhut-11/2014 29 September 2014 tentang kawasan hutan lindung Sulbar, tapi tidak mengetahui batasan-batasannya.

"Tersangka tidak pernah mengecek langsung ke lokasi yang dimohonkan tersebut dan hanya berpatokan kepada data yang dibawa oleh pihak pemohon saja," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya