Makassar - Oknum polisi AKBP Mustari yang perkosa siswi SMP di Kabupaten Gowa mengaku sudah 12 kali dia rudapaksa gadis remaja itu.
Hal itu terkuak saat keterangan korban dibacakan dalam sidang kode etik.
Tim penuntut dalam sidang kode etik mengungkap hasil pemeriksaan atau BAP korban. Di dalamnya turut disinggung soal rentetan dugaan pemerkosaan total sebanyak 12 kali.
"Pada Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul total 12 kali terhadap korban," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut di sidang kode etik, Jumat 11 Maret 2022.
Pada bulan yang pertama, yakni Oktober 2021 AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali. Dugaan pemerkosaan terakhir terjadi pada 25 Februari 2022.
"Oktober 2021 sebanyak tiga kali, selanjutnya pada November 2021 sebanyak dua kali, Desember 2021 sebanyak dua kali," sebut Agoeng.
"Januari 2022 sebanyak tiga kali, Februari 2022 sebanyak dua kali dan terakhir pada 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," sambung Agoeng.
Agoeng menjelaskan, AKBP Mustari kerap memberi uang sehabis perkosa gadis remajaitu.
"Setiap berhubungan badan layaknya suami istri, dia memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," jelas Agoeng.
AKBP Mustari pantas dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri. Dia akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia," sambung Afriandi.
AKBP Mustari dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi. []