Hukum Kamis, 02 Juni 2022 | 07:06

Terungkap Alasan Pasutri di Bolaang Mongondow Buat Laporan Palsu ke Polisi

Lihat Foto Terungkap Alasan Pasutri di Bolaang Mongondow Buat Laporan Palsu ke Polisi Pasutri di Bolaang Mongondow diamankan Polisi karena telah membuat laporan palsu. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. 

Pasalnya, pria berinisial NS 37 tahun dan perempuan berinisial OM 41 tahun diduga telah membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan kronologi pasutri tersebut membuat laporan palsu itu .

Menurut Abast, OM datang ke Polres Kotamobagu untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor atas perintah suaminya.

“Atas perintah sang suami, pada hari Senin 23 Mei 2022 perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Abast, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi pada hari Minggu 22 Mei 2022.

“Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pria NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu,” katanya.

Baca juga:

Hendak Melarikan Diri, Pelaku Rudapaksa di Minahasa Tenggara Diberi Tindakan Tegas Terukur

Khilafatul Muslimin Konvoi Sebarkan `Kebangkitan Khilafah` di Jakarta

OM pun akhirnya diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar dari tagihan setiap bulannya dari finance,” tutur Abast.

Sepasang suami isteri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya