Medan - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara, telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah anak dari Cana, berinisial DP atau Dewa Perangin-angin.
Tersangka Dewa Perangin-angin, diketahui sebagai orang yang berada di lokasi kerangkeng itu.
Baca juga:
Penampakan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Pakai Baju Tahanan
Dia juga berkaitan dengan meninggalnya beberapa penghuni kerangkeng yang ada di kediaman ayahnya tersebut.
"Iya, saya ada di lokasi," ungkap Dewa kepada wartawan di rutan Polda Sumut, Jumat, 8 April 2022.
Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap delapan tersangka untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ini saya sampaikan kepada penyidik, waktu sudah mulai berjalan, karena argo kita harus menyelesaikan sesuai dengan tepat waktu," kata Panca. []