Pilihan Kamis, 09 Juni 2022 | 15:06

Thailand Resmi Legalkan Rakyatnya Tanam Ganja, 4.000 Napi Dibebaskan

Lihat Foto Thailand Resmi Legalkan Rakyatnya Tanam Ganja, 4.000 Napi Dibebaskan Ilustrasi - Seorang petugas mencabut pohon ganja. foto: Antara/Irwansyah Putra/ama/pri.

Jakarta - Otoritas Thailand pada Kamis, 9 Juni 2022, resmi melegalkan rakyatnya untuk menanam ganja dan diizinkan untuk mengembangkannya dalam bidang industri alias hemp di rumah, yang dapat dikonsumsi untuk keperluan medis dan kuliner.

Meneruskan laporan Reuters, para penanam ganja di Thailand harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.

Adapun bagian yang diizinkan untuk dipakai pada produk makanan, menurut Kementerian Kesehatan Masyarakat, mencakup biji hemp, kulit batang, ranting, serat, akar, dan daun.

Akan tetapi, Thailand belum mengizinkan orang mengisap ganja atau untuk keperluan rekreasional.

Sementara aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis tidak berlaku pada 9 Juni 2022.

Konsekuensinya, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan, menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand.

Ilustrasi ganja. (Foto: Ist)

Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan kebijakan itu, dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.

Mengutip laporan Reuters, calon pembeli terlihat antre di gerai-gerai penjualan minuman infus daun ganja, permen dan produk lainnya.

Para pendukung tanaman itu menyambut baik reformasi di Thailand yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang anti narkoba secara tegas.

"Setelah Covid-19, ekonomi anjlok, kami betul-betul memerlukan hal ini," kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja.

Thailand, yang memiliki tradisi memakai ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, melegalkan ganja untuk pengobatan pada 2018.

Pemerintah, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani terdorong untuk menanamnya.

Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda kurang dari 25.000 baht (Rp10,5 juta) dan dipenjara selama kurang dari tiga bulan atau gabungan kedua hukuman. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya