Daerah Kamis, 09 Maret 2023 | 12:03

Tidak ada Nego, Soal PT CA Pemkab Abdya Tetap Merujuk Pada Putusan MA

Lihat Foto Tidak ada Nego, Soal PT CA Pemkab Abdya Tetap Merujuk Pada Putusan MA Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal. (Foto: /istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Blangpidie - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tidak mau bernegosiasi dengan pihak pengelola PT. CA yang masih bermanuver dengan tujuan ingin memiliki kembali lahan bekas garapan mereka dari tangan Pemkab setempat dengan mengajak negosiasi, bahkan mereka menyurati Pemkab.

Kepala Dinas Pertanahan, Rizal membenarkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu menerima surat dari PT. CA.

Surat itu berisi tentang permintaan pihak PT. CA dan balasan surat dari Pj bupati bukan keputusan, karena keputusan tetap diambil dari hasil musyawarah bersama.

"Terkait persoalan PT. CA, Pemkab Abdya tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, incrah," kata Rizal dalam keterangan Pers, Kamis, 9 Maret 2023.

Hal ini dilayangkannya guna menjawab isu yang beredar agar tidak buyar dan salah sangka, sebab, kata Rizal, surat balasan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pj Bupati Abdya, Darmansah tetap meminta pendapat dari lembaga DPRK melalui musyawarah.

"Nah, nanti apa jawaban dari hasil menolak seluruhnya tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022," jelas Rizal

Rizal mengatakan, dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, multi tafsir persoalan PT.CA yang selama ini berkembang ditengah masyarakat juga telah terbantahkan.

"Karena secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya, jadi dari surat itu sudah jelas bahwa mereka tidak bisa menguasai tanah itu," sebutnya.

"Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih tansparansi maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab kedepan," imbuhnya.

Karena lanjut Rizal, keputusan tetap yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT. CA di Babahrot ini berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.

"Sehingga informasi yang diterima oleh semua pihak lebih terbuka, transparansi dan tidak timbul multi tafsir ditengah-tengah masyarakat, " ucapnya

Selanjutnya tambah dia, sebagai tambahan informasi bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar suratpun yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.

Kemudian lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.

"Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya