Hukum Jum'at, 10 Februari 2023 | 18:02

Tidak Benar Ada Aliran Dana Rp 1 Miliar ke Rekening Pribadi Sekda Simalungun

Lihat Foto Tidak Benar Ada Aliran Dana Rp 1 Miliar ke Rekening Pribadi Sekda Simalungun Sekda Simalungun Esron Sinaga. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Kejaksaan Negeri Simalungun membenarkan sudah melakukan klarifikasi atas dugaan mengalirnya dana Rp 1 miliar ke rekening pribadi Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga.

Salah seorang jaksa penyidik di Kejari Simalungun kepada Opsi pada Jumat, 10 Februari 2023 malam, melalui sambungan telepon mengakui pihaknya sudah memanggil Sekda Esron Sinaga pada 3 Februari 2023. 

Hal sama dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun pada 8 Februari 2023. 

Dari hasil klarifikasi tersebut, menurut jaksa, tidak benar ada aliran uang ke rekening pribadi Esron Sinaga.

"Kami sudah melakukan klarifikasi, hasilnya bahwa tidak benar ada aliran dana tersebut. Demikian juga bendahara mengakui hal sama," terangnya.

Sementara itu, diperoleh informasi juga Inspektorat Kabupaten Simalungun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekretariat daerah, hasilnya juga tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Esron Sinaga.

Esron Sinaga sendiri masih bungkam saat dikonfirmasi soal kasus ini.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun atau Gemapsi pada 18 Januari 2023 lalu melaporkan dugaan aliran uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga.

Laporan disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, seperti diungkap Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih kepada Opsi, pada Jumat, 10 Februari 2023.

Uang Rp 1 miliar diduga merupakan fee kegiatan di Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun. 

APBD Tahun 2022 Kabupaten Simalungun mengalokasikan Rp 55,4 miliar untuk sekretariat daerah.

Baca juga: Dugaan Duit Rp 1 Miliar ke Rekening Pribadi Sekda Simalungun, Jaksa Diminta Serius Mengusutnya

Dari besaran anggaran itu, terdapat kegiatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 28,9 miliar. 

Menurut Gemapsi dalam laporannya, diduga uang Rp 1 miliar yang masuk ke rekening pribadi Esron Sinaga merupakan fee dari kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah.

Berdasarkan laporan Gemapsi kata Jahenson, pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu, Sekda Esron Sinaga sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Simalungun. 

Lima hari kemudian, persisnya Rabu, 8 Februari 2023, Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun juga sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Simalungun. 

Jahenson meminta jaksa serius mengusut kasus ini. Karena menurut dia, sudah sempat viral di media sosial, dan media massa lainnya. Bahkan menurutnya sudah menjadi atensi Kejari Simalungun.

Gemapsi katanya sudah melayangkan laporan dan pengaduan pada 18 Januari 2023 dengan nomor surat: Gemapsi/19/Sim/Pms/I/2023.

Surat laporan dan pengaduan ditujukan selain ke jaksa juga ke BPK Perwakilan Sumut dan PPATK.

"Sebagai pelapor, saya meminta khususnya Kejaksaan Simalungun untuk benar-benar serius menangani permasalahan ini," katanya.  

Dia juga mendesak Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun untuk membuka secara jujur persoalan aliran dana Rp 1 miliar tersebut. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya