Cirebon - Tiga warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat diringkus anggota Polres Cirebon.
Ketiga pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan para tersangka merampas handphone milik warga Kapetakan Kabupaten Cirebon.
"Para tersangka ini menodongkan senjata tajam jenis badik kepada korban, lalu mereka merampas handphone milik korban," kata Fahri didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, Selasa, 20 Desember 2022.
Ketiga pelaku berinisial TAW 22 tahun, R 22 tahun dan RDS 18 tahun ditangkap di rumah masing-masing.
Bersama para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dus handphone dua buah, satu bilah senjata tajam jenis badik, dan satu unit sepeda motor honda beat.
Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," pungkasnya. []
Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News