Daerah Senin, 25 April 2022 | 14:04

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kecurangan SKD CPNS di Sulbar

Lihat Foto Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kecurangan SKD CPNS di Sulbar Tiga orang tersangka kasus kecurangan SKD CPNS di Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan pada Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, Kombespol Afrizal, saat diwawancarai, Senin, 25 April 2022.

Afrizal mengungkapkan, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kecurangan SKD CPNS tersebut.

"Tiga orang tersangka yakni A, 29 tahun, F, 38 tahun, serta T, 37 tahun," kata Afrizal.

Dia mengatakan, dua dari tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni A dan F merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Satu orang lainnya yakni T merupakan ASN di BKD Sulbar," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa A berperan sebagai broker peserta (mencari peserta) sekaligus penjawab soal secara remote dan F sebagai konfigurator aplikasi remote dan jaringan.

"Sedangkan T berperan melakukan instalasi aplikasi remote pada PC peserta di ruang ujian," ucap Afrizal.

Untuk diketahui, penyelenggaraan SKD CPNS Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu, Sulbar di gedung PKK Sulbar 14 hingga 15 September 2021 lalu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya