Medan - Satuan Narkoba Polres Binjai, Sumatra Utara, menangkap tiga orang pria dewasa yang merupakan pemain atau penyalahguna narkotika jenis sabu.
Ketiganya berinisial RAB (35), warga Dusun Cot Mane Barat, Desa Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, A (42), warga Jalan Danau Ranau, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur dan RPN (31), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.
Tiga orang ini ditangkap saat hendak transaksi sabu di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan," kata Junaidi, Kamis 18 Agustus 2022.
Di lokasi, lanjutnya, ditemukan tiga orang tersebut dan oleh petugas kemudian menghampirinya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik transparan berisikan sabu dari RAB yang diperolehnya dari seseorang berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh," ujarnya.
Berdasar pengakuan RAB, sambungnya, dia berada di lokasi untuk bertransaksi dengan A dan RPN.
"Ketiganya berikut barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berat bruto 104, 87 gram, dua HP dibawa ke markas komando untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. []