Mamuju - Tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Amiruddin, Senin, 1 Agustus 2022.
Amiruddin mengungkapkan, penetapan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sulbar.
"Mereka yakni Kepala BPN Majene, MN, ASN Kanwil Pertanahan Sulbar, MI, serta seorang pensiunan ASN, MU," kata Amiruddin.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka baru di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Mamuju.
"Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini," katanya.
Penahanan tersebut, kata Amiruddin, dilakukan dengan pertimbangan, pasal yang disangkakan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara vide pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
"Selain itu, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya," kata Amiruddin.
Berkas perkara tersangka sudah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai. []