Hukum Minggu, 05 Juni 2022 | 11:06

Tiga Pencuri Besi Jembatan Ditangkap Polisi, Beserta Penadahnya

Lihat Foto Tiga Pencuri Besi Jembatan Ditangkap Polisi, Beserta Penadahnya Pres Realese di Polsek Tamiang Hulu Provinsi Aceh. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polisi Sektor (Polsek) Tamiang Hulu menangkap tiga kawanan pencuri besi jembatan yang beraksi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Polisi berhasil mengungkap kasus ini atas laporan pria yang sempat disandra saat memergoki aksi pelaku.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rudiono dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Juni 2022 mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di waktu dan tempat berbeda. Selain tiga pelaku, Polisi juga menangkap seorang penadah.

"Kita juga menangkap seorang penadah (pembeli hasil curian). Ada empat orang yang kita amankan dalam kasus ini," kata Ipda Rudiono.

Lanjut dia, kasus pencurian ini terbongkar atas laporan warg yang mengatakan besi jembatan di perkebunan Inti Rakyat di Desa Kaloy sudah hilang, dicuri. Dan atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku serta penadah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM Alias Ariba (29), warga Dusun Rantau Mayang, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang pada, Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 06.00 WIB.

Tersangka mengaku telah melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan menjualnya ke agen barang bekas di Tendem Pasar Enam Kodya Binjai Provinsi Sumut.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 700 ribu, satu unit handphone dan tiga batang bambu yang telah dipotong dengan panjang masing – masing dua meter," sebut Kapolsek.

Tersangka selanjutnya WY. Dia diamankan pada, Minggu 15 Mei 2022 di Hamparan Perak Deli Serdang Provinsi Sumut. Dari pelaku ini diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grannd Mex Pic Up warna hitam dengan nopol BK 8345 EX.

Kemudian, lanjutnya, pada Selasa, 31 Mei 2022 juga diamankan satu tersangka lainnya yaitu RON (23) warga Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Langkat Provinsi Sumut.

Dari tangannya diamankan satu unit mobil Daihatsu L300 Pic Up warna hitam dengan nopol BL 8402DY dan satu buah tabung oxigen.

"Kemudian kita juga menangkap saorang penadah yakni SUH (48) yang juga warga Desa Air Hitam Kabupaten Langkat Provinsi Sumut. Keempat pelaku dan barang bukti kini telah di amankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya