Aceh Barat Daya - Polisi menetapkan tiga pria di Kabupaten Aceh Tenggara sebagai tersangka atas kasus matinya gajah Sumatra yang ditemukan awal, Mei 2022 lalu.
Ketiganya diduga memasang kawat listrik yang mengakibatkan gajah tersengat, lalu mati.
"Tiga pria itu masing-masing berinisial S (57), B (21) dan B (45). Mereka berprofesi sebagai petani di daerah setempat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.
Dia berujar, arus listrik bertegangan tinggi dipasang di kebun awalnya bertujuan untuk menghalau hama babi yang kerap merusak dan memakan tanaman jagung mereka.
Meski demikian, Suparwanto membenarkan bahwa ketiganya mengaku bukan pemburu gading gajah. Dan itu dipasang tanpa sengaja hingga terbunuh gajah itu.
"Tetapi tersangka mengetahui perbuatan (memasang kawat listrik) itu bisa membahayakan manusia ataupun hewan. Mereka patut mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Suparwanto.
Gajah yang diperkirakan telah mati 8 hari sebelumnya itu, saat ditemukan sudah tak memiliki gading. Bangkainya ditanam setengah badan dan ditutup terpal.
"Terkait hilangnya gading gajah itu polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Dan yang ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana," katanya.[]