Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) prihatin dan turut berduka cita atas meninggalnya tiga anggota polisi di Lampung. Ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, serta Bripda Ghalib.
Tiga polisi tersebut ditembak saat melakukan tugas penggerebekan sabung ayam diduga milik Kopka B dan Peltu L di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin, 17 Maret 2025, pukul 16.50 WIB.
IPW mendesak pelaku diproses secara hukum melalui penanganan tim gabungan TNI dan Polri. Bahkan, TNI harus tegas untuk menindak anggotanya yang secara nyata melanggar hukum.
"Apalagi, kekerasan yang terjadi di Kampung Karang Manik itu dilatarbelakangi masalah perjudian melalui sabung ayam dan dilakukan penembakan diduga dari jarak dekat," kata Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dalam rilisnya, Selasa, 18 Maret 2025.
Pasalnya kata Sugeng, ketiga korban terluka di bagian kepala sehingga perlu didalami melalui uji balistik.
"Bisa dibayangkan polisi yang sedang melaksanakan tugasnya saja bisa menjadi korban kekerasan yang mengakibatkan mati oleh oknum TNI bagaimana bila berurusan adalah warga sipil. Potensi kekerasan akan muncul," tukasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut. "Benar terjadi peristiwa penembakan dengan kronologis, yakni 17 personel Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam, saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas," katanya, Senin, 17 Maret 2025.
IPW sangat menyayangkan perjudian melalui sabung ayam seringkali kali masih dibekingi oleh oknum-oknum aparat. Padahal Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan untuk memberantas perjudian.
Ke depan Kapolri dan Panglima TNI menurut dia, untuk bersikap tegas fokus memberantas perjudian sabung ayam agar tidak terjadi korban meninggal dunia lagi akibat arogansi aparat yang memegang senjata api.
Dia menyinggung pula, kekerasan dikaitkan keberadaan oknum TNI di lokasi judi sabung ayam ini terjadi berdekatan dengan sedang dibahasnya RUU TNI dengan penambahan perluasan kewenangan TNI untuk ditugaskan pada 15 lembaga / kementerian.
Karenanya IPW mendorong agar para politisi di DPR dan Pemerintah untuk cermat dalam pemberian perluasan kewenangan TNI lembaga kementerian dan memperketat pengawasan dalam RUU TNI tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan ke depan. []