Tiga Prajurit TNI Penabrak Handi Saputra dan Salsabila Ditahan di POM AD

Bandung – Tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Badung yang menewaskan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila ditahan di POM AD .

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Ketiga prajurit TNI tersebut membuang jenazah Handi dan Salsabila ke sungai setelah ditabrak.

“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo saat memberikan keterangan pers di Garut, Senin 27 Desember 2021.

Chandra belum memberikan informasi terkait kronologis peristiwa tersebut. POM AD bersama instansi terkait masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

“Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP yang tidak jauh dari sini dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut,” tuturnya.

“Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,” ucapnya.

Tiga prajurit tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, tiga orang tersebut juga dijerat KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

“Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” tutur Chandra. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

White Chorus Rilis Album L.U.F.S. — Love Under Flashing Strobe

Jakarta - Grup musik White Chorus resmi merilis album...

Grup Musik Rangkai Rilis Video Musik Selam Hati Sulam Diri

Jakarta - Trio musik Rangkai resmi merilis video musik...

Beckham Bela Messi, Sebut Sang Megabintang Layak Menangkan Ballon d’Or

JAKARTA | Opsi.id — Legenda sepak bola Inggris, David...

Jokowi Disorot, Irma Chaniago Pasang Badan: Dia Manusia Merdeka, Punya Hak Politik

JAKARTA | Opsi.id — Politikus Partai NasDem Irma Suryani...

Syarat Cawapres Gibran Digugat, MK Jadwalkan Sidang 21 September

JAKARTA | Opsi.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemeriksaan...

Dulu Dibeli Rp4.300, Kini AirAsia Terlilit Utang Rp79,7 Triliun

KUALA LUMPUR, Opsi.id — AirAsia pernah menjadi simbol keberhasilan...

Cetak Sejarah, Nobel Indonesia Raih Hibah Kosabangsa 2026

MAKASSAR, OPSI.ID -- Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia...

Putusan Pengadilan Tak Kunjung Dijalankan, KKJ Laporkan Kapolda Sulsel ke Kapolri

Makassar, OPSI.ID - Delapan organisasi masyarakat sipil bersama Komite...

Berita Terbaru

Popular Categories