Nunukan - Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap tiga perempuan penyelundup 6 Kg sabu yang berasal dari Malaysia. Penangkapan dimulai pada Senin 6 Desember 2021 lalu.
Penangkapan bermula setelah polisi melakukan penelusuran bahwa ada penyelundupan sabu di pelabuhan tradisional Aji Putri Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Nunukan Timur.
Saat dilakukan penelusuran, polisi menemui tiga orang perempuan di lokasi tersebut. Polisi lalu menggeledah dan memeriksai ketiga perempuan tersebut dan didapati bahwa ketiga perempuan tersebut membawa sabu.
Ketiga perempuan itu berinisial R (42 tahun), P (51 tahun), dan S yang masih berusia 15 tahun.
"Barang yang diperoleh dari ketiga tersangka ini dari Tawau, Malaysia, ketiga tersangka ini mendapatkan barang dari dua bandar berbeda dan sekarang masih DPO," kata Ricky seperti dikutip dari situs Polda Kaltara, Kamis 16 Desember 2021.
Modus pelaku yakni, menyembunyikan sabu di bagian dada. Mereka menyelundupkan sabu karena dijanji akan diberikan upah yang besar.
"Disembunyikan di bagian dada, mereka dijanjikan upah 8.000 RM (Ringgit Malaysia) setara dengan Rp 27 juta untuk pelaku R dan P, sedangkan S dijanjikan Rp 20 juta," ucapnya.
Kepada polisi ketiga tersangka mengaku sudah pernah berhasil menyelundupkan sabu hingga ke Parepare Sulawesi Selatan. R mengaku sudah 3 kali berhasil, sedangkan P berhasil 2 kali, dan S berhasil meloloskan sabu sekali.
Polisi sempat melanjutkan penyelidikan hingga ke Parepare namun tersangka berikutnya diduga berhasil kabur. []