Manado – Oknum pegawai honorer berinisial GS berusia 20 tahun ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
Warga Madidir Kota Bitung ini diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau besi putih terhadap korban bernama Bryan Boyoh 24 tahun asal Ranowulu.
Dihubungi Selasa 5 April 2022, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Senin 4 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 Wita,” ujarnya.
Sebelum kejadian, keduanya bersama rekan-rekannya sempat menikmati pesta minuman keras (miras) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Danowudu.
Pelaku yang sudah mabuk tiba-tiba mengingat perselisihan antara dia dan korban sebelumnya, dimana korban dan rekannya pernah mencari pelaku untuk diajak duel.
“Pelaku langsung meraih sebilah pisau yang dipegang oleh rekannya dan kemudian menikam kaki sebelah kanan korban,” ujar Abast.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Arist: Sejarah Penegakan Hukum Kasus Kejahatan Seksual
Baleg DPR Minta Dalam RUU TPKS Ditekankan Pendampingan Psikolog Bagi Korban
Merasa keberatan, setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mako Polres Bitung.
“Pelaku diamankan saat sedang berada di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung pada hari Senin 4 April 2022 pukul 12.00 Wita. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Abast. []