Daerah Rabu, 20 Juli 2022 | 19:07

Tim Gabungan Bongkar Reklame Menyalahi Aturan di Medan

Lihat Foto Tim Gabungan Bongkar Reklame Menyalahi Aturan di Medan Tim gabungan membongkar reklame menyalahi aturan di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Tim gabungan melakukan pembongkaran reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan di Jalan Imam Bonjol tepatnya persimpangan Jalan Palang Merah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa 19 Juli 2022.

Selain melanggar aturan, pembongkaran itu dilakukan untuk mewujudkan estetika kota sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Tim gabungan terdiri dari BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Medan Maimun, melakukan pembongkaran menggunakan mobil tangga dan alat las.

Sekretaris Satpol PP, Ardhani Syahputra menyebutkan, lokasi berdirinya reklame yang dibongkar merupakan ruas jalan yang dilarang adanya pemasangan reklame.

"Kami mengimbau agar pemilik segera membongkar sendiri reklame yang berada di ruas jalan yang dilarang, baik tanpa izin maupun menyimpang dari izin," kata Ardhani.

Menurutnya, tim gabungan akan terus gencar menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan guna menambah nilai keindahan Kota Medan sehingga menjadi lebih baik lagi.

"Kita akan terus tegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu kita dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang, guna mewujudkan estetika kota sesuai visi dan misi Pak Wali Kota Medan," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya