Banda Aceh - Delapan nelayan warga negara India ditangkap karena kedapatan mencuri ikan hiu dan lumba-lumba di perairan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Mereka juga sudah masuk ke wilayah teritorial Republik Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 7 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
"Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto didampingi Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino di Banda Aceh, Rabu 9 Maret 2022.
Dia menjelaskan, adapun delapan nelayan itu terdiri dari seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal. Mereka yakni, Marie Jashindos (34 tahun), Immanuval Soe (29 tahun), Mutnoppah (48 tahun), Sijin (29 tahun), Pravin (19 tahun), Libin (34 tahun), Tomon (24 tahun), dan Tonbosuco (48 tahun).
"Mereka berasal dari Kepulauan Andaman, India," ucap dia.
Kombes Pol Risnanto mengatakan delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing berbobot 60 gross ton (GT).
"Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat dan pihaknya mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam," katanya.
"Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram. Dari pemeriksaan, mereka tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia," ujar dia lagi.
Berdasarkan hasil interogasi, katanya, mereka mengaku dari Andaman, India. Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba.
"Mereka disangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Subs Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," ucapnya. []