Mamuju - Seorang pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AA, 25 tahun, ditangkap polisi lantaran kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 21 Agustus 2022.
Rigan Hadi mengungkapkan, pihaknya menangkap AA saat kedapatan hendak mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa izin ke Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulbar, Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.
"Penangkapan kami lakukan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi," kata Rigan Hadi.
Ia juga mengungkapkan, AA mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan grand max dengan nomor polisi DC 8602 AU.
"Dari penangkapan tersebut, kami menyita sebanyak 22 jerigen ukuran 33 liter berisi Pertalite," katanya.
Sehingga, Rigan Hadi mengimbau, masyarakat tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen ke SPBU.
"Pelonggaran tersebut harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi," kata Rigan Hadi.
Setelah melakukan gelar perkara, kata dia, pihaknya menetapkan AA sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.
"Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," katanya. []