Hukum Senin, 12 September 2022 | 15:09

Timbun BBM Bersubsidi, Tiga Pria di Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Lihat Foto Timbun BBM Bersubsidi, Tiga Pria di Aceh Tamiang Diciduk Polisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan Polisi di Aceh dari tiga pelaku. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial RM (31) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Bendahara, HS (45) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Manyak Payed dan MW (47) warga Desa Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa.

"Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Penangkapan terjadi pada, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 17.45 WIB," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Senin, 12 September 2022.

Dijelaskan Iptu Imam Aziz Rachman, kasus ini terkuak berkat informasi masyarakat yang melihat ketiganya mengangkut BBM jenis solar dengan memasukkan ke dalam jerigen di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed, wilayah hukum Polres Langsa.

"Anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya beserta barang bukti," sebutnya.

Saat diinterogasi, RM menjelaskan bahwa dirinya di suruh oleh MW untuk mengambil minyak solar bersubsidi tersebut dari tersangka HS di Desa Seuneubok Baro.

Katanya, BBM itu diambil di SPBU Dua Dara yang kemudian dibawa ke Desa Muka Sungai Kuruk dan nantinya minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada nelayan di Kecamatan Seruway.

"Barang bukti yang kita amankan satu unit mobil L 300 warna hitam nopol BL 8374 UB, 13 jeregen berisi BBM solar subsidi dengan jumlah total sebanyak 390 liter. Para tersangka serta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya