Daerah Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:08

Timbun BBM, Gas Tiga Kilogram dan Pupuk Bersubsidi Pedagang di Mamuju Ditangkap Polisi

Lihat Foto Timbun BBM, Gas Tiga Kilogram dan Pupuk Bersubsidi Pedagang di Mamuju Ditangkap Polisi Mobil pedagang yang memuat BBM, gas elpiji tiga kilogram dan pupuk bersubsidi yang tak memiliki izin. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Seorang pedagang asal Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), SR, ditangkap polisi lantaran tidak memiliki izin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, Kamis, 25 Agustus 2022.

Rigan Hadi mengungkapkan, pihaknya menahan mobil pick up dan truk milik SR yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, solar, tabung gas elpiji tiga kilogram dan pupuk bersubsidi tanpa izin.

"Kedua kendaraan ini diamankan setelah melintasi di wilayah Polsek Sampaga untuk dijual di wilayah terpencil, Lingkungan Buana Sakti, Desa Tommo, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulbar," kata Rigan Hadi.

Ia juga mengungkapkan, dari truk pelaku pihaknya berhasil mengamankan 33 jerigen berisi 495 pertalite, delapan jerigen solar, 95 tabung gas elpiji tiga kilogram, serta 20 karung pupuk urea.

"SR mengaku membeli BBM, gas dan pupuk bersubsidi di sejumlah agen dan akan dijual kembali dengan keuntungan Rp 3.000 hingga Rp 5.000," katanya.

Rigan Hadi menjelaskan, SR melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Pelaku terancam enam tahun penjara," kata Rigan Hadi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya