Aceh Barat Daya - Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkopukm) Kabupaten Aceh Barat menegur sejumlah toko besar yang diduga menimbun minyak goreng kemasan di dalam gudang.
"Sejauh ini baru sebatas teguran secara lisan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Aceh Barat, Tenal Dasia Zuriaty kepada wartawan dikutip Opsi, Senin, 7 Maret 2022.
Selain menegur secara lisan, katanya, atas temuan itu pihaknya juga melakukan pembinaan sebelum nantinya diberikan sanksi tegas.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Wagub DKI Minta Warga Jangan Menyetok Berlebihan
Data yang diperoleh pihaknya saat melakukan tinjauan langsung, sedikitnya ada sekitar enam toko besar yang diduga sengaja menimbun minyak goreng di dalam gudang.
Dasia bilang, pemilik toko beralasan mereka tidak mengeluarkan minyak goreng dari dalam gudang karena sebelumnya sudah ada perjanjian dengan petugas penjualan (sales) distributor sebuah produk minyak goreng.
"Perjanjian itu berbunyi baru bisa mengorder minyak goreng setelah dua pekan sejak orderan barang. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke sebuah distributor di Meulaboh, hasil konfirmasi tidak ditemukan adanya perjanjian seperti yang disebutkan pedagang," ucapnya.
Baca juga: Kemendag Curiga Kelakaan Minyak Goreng Disebabkan Banyak Warga Menyetok di Rumah
"Sebenarnya orderan minyak goreng dari distributor ke pedagang tidak ada batasan jumlah orderan," ujar dia lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, karena sudah diketahui diduga menimbun minyak goreng, keesokan harinya pedagang itu kemudian mengeluarkan minyak goreng dari dalam gudang untuk dijual ke konsumen.
"Esoknya mereka mengeluarkan untuk dijual," ucapnya memungkasi. []