Jakarta - Timnas sepakbola U-20 Israel berpeluang besar lolos ke Piala Dunia U-20 yang akan digelar di Indonesia pada tahun 2023 mendatang. Peluang timnas Israel datang ke Indonesia menjadi sorotan mengingat Israel tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) turut merespons peluang hadirnya para pemain timnas U-20 Israel beserta para pendukungnya ke Indonesia.
Menurut Ketua DPP GAMKI Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Luar Negeri, Ruben Frangky Oratmangun, pada hakikatnya sepakbola menjunjung nilai-nilai universal, seperti sportivitas, persatuan, rasa hormat, permainan yang adil, dan kerjasama tim.
"Sebagian besar masyarakat Indonesia memahami nilai-nilai universal dari olahraga sepakbola. Sehingga adalah hal yang biasa melihat orang Indonesia mendukung berbagai timnas negara lain dalam perhelatan Piala Dunia," kata Ruben dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
Namun, Ruben mengingatkan, pemahaman nilai-nilai universal yang sama seharusnya dimiliki juga oleh negara-negara lain, secara khusus negara Israel.
"Rakyat Indonesia pasti akan sportif dan respect atas kehadiran timnas Israel ke Indonesia. Namun, kami juga menegaskan kepada pemerintah Israel untuk juga sportif dan menghormati nilai-nilai universal, salah satunya terkait tewasnya jurnalis Al-Jazaeera, Shireen Abu Akleh yang diduga kuat ditembak dan terbunuh oleh tentara Israel. Namun, sampai saat ini masih dibantah oleh Israel," ujar Ruben.
Diketahui, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengatakan PSSI dan pemerintah siap mengakomodir Israel selama di Indonesia jika mereka lolos ke Piala Dunia U-20 2023. Pria yang biasa disapa Iwan Bule ini memastikan sudah ada pembahasan khusus sebelumnya terkait peluang Israel tampil di Indonesia.
"Soal Israel, saya sudah tanda tangan agreement waktu bersama pemerintah tahun lalu. Jadi, siapa pun bisa datang," kata Mochamad Iriawan di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
GAMKI Soroti Pembunuhan Jurnalis dan Konflik Israel-Palestina
Ruben Frangky Oratmangun dalam konteks ini sangat menyoroti pembunuhan seorang wartawan, apalagi yang tengah bertugas di lapangan tidak hanya melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM) dari jurnalis, tetapi juga merupakan perbuatan keji yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai universal kemanusiaan.
Berdasarkan ketentuan hukum humanitarian internasional, jurnalis atau wartawan yang berada pada situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai.
"Kami mendengar baru-baru ini Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid mengaku ingin menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia dan negara-negara Arab lainnya, seperti yang sudah dilakukan dengan Uni Emirat Arab, Bahrain, dan lainnya. GAMKI menyambut baik niatan ini, jika Israel bisa mengubah pendekatannya dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid mengaku ingin menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia dan negara-negara Arab lainnya. Tel Aviv hendak menjalin hubungan dengan negara-negara tersebut melalui mekanisme Perjanjian Abraham. Perjanjian Abraham merupakan kesepakatan normalisasi hubungan Israel dengan negara-negara mayoritas muslim.
Perjanjian yang dijembatani Amerika Serikat (AS) ini awalnya mengikat hubungan diplomatik Israel dengan Uni Emirat Arab dan Bahrain pada September 2020. Kemudian, normalisasi hubungan dengan Sudan dan Maroko menyusul.
Lapid mengaku pihaknya hendak memperluas Perjanjian Abraham dan merangkul negara-negara lain. Arab Saudi dan Indonesia adalah dua target utama untuk normalisasi hubungan diplomatik.
“Tentu saja kami bekerja untuk memperluas Perjanjian Abraham. Saya tidak pernah menyembunyikan fakta bahwa terdapat daftar negara-negara target,” kata Lapid di Yerusalem sebagaimana dikutip Associated Press, Rabu, 16 Juni 2022.
Senada dengan Ruben, Sekretaris DPP GAMKI Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Luar Negeri, Rafles Aritonang menyampaikan penembakan terhadap jurnalis Shireen Abu Akleh oleh tentara Israel dikategorikan tindakan pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949.
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil.
"Sudah terlalu banyak korban dari kedua belah pihak, khususnya dari warga sipil terutama anak-anak dan perempuan, serta jurnalis dan tenaga kesehatan. Kami mendesak Israel dan Palestina melakukan pendekatan dialog damai dalam menyelesaikan konflik yang sudah terjadi selama puluhan tahun. Solusi dua negara kami harapkan bisa menjadi pendekatan agar rakyat dan negara Israel - Palestina dapat hidup berdampingan dengan damai," ujar Rafles.
Rafles menyampaikan persoalan antara Israel dan Palestina bukan konflik agama, melainkan konflik wilayah dan geopolitik yang berdampak terhadap kemanusiaan. Rafles mencontohkan jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh yang telah berjuang selama puluhan tahun memberitakan secara objektif konflik Israel-Palestina adalah beragama Kristen Ortodoks Yunani.
"Perjuangan ini adalah perjuangan kita bersama dari semua agama. Kita tolak segala propaganda dan pernyataan yang ingin konflik Persoalan Israel dan Palestina diselesaikan dengan cara kekerasan dan senjata. Kami mengajak rakyat dan pemerintah Indonesia untuk bersatu mendukung penyelesaian konflik Israel-Palestina dengan cara damai," ucapnya. []