News Kamis, 24 Februari 2022 | 20:02

Timpali Cak Imin, Demokrat: Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Lihat Foto Timpali Cak Imin, Demokrat: Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman. (Foto: Opsi/Ist)

Jakarta - Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI Benny K Harman menegaskan usulan penundaan pemilu sangat jelas melanggar konstitusi.

"Politik harus dijalankan menurut konstitusi. Bukan menurut selera kekuasaan. Menurut konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," kata Benny di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia mengingatkan semua pihak untuk patuh kepada konstitusi karena itu untuk menyehatkan demokrasi di Indonesia.

Kata Benny, alasan penundaan pemilu dianggap tidak masuk akal, karena kondisi ekonomi sosial dan politik Indonesia baik-baik saja. Menurut survei, tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi di atas 70 persen.

"Ini modal untuk bisa menjalankan kalender konstitusi secara tertib," ujarnya.

Dia menegaskan tingkatan kepuasan di atas 70 persen itu jangan digunakan sebagai alasan untuk mengangkangi konstitusi, karena masa jabatan presiden hanya lima tahun, baik dalam kondisi sukses maupun tidak sukses.

Dia meminta agar Presiden Jokowi sebaiknya menyatakan sikap secara jelas dan terbuka, untuk menolak perpanjangan masa jabatan dengan alasan apapun.

Benny berharap semua pimpinan partai politik dan golongan di masyarakat tetap patuh pada konstitusi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan agar jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun, agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya