Hukum Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:08

Timsus Kapolri Fokus Jerat Ferdy Sambo Pakai Pasal Hukuman Mati

Lihat Foto Timsus Kapolri Fokus Jerat Ferdy Sambo Pakai Pasal Hukuman Mati Irjen Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Tim Khusus bentukan Kapolri saat ini sedang fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J) yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo cs memiliki ancaman hukum berat, yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi kepada wartawan di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca jugaPutri Candrawathi Sudah Diperiksa, Ini Penjelasan Polri

Mengenai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR, lanjut Dedi, Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut.

"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," ucapnya.

Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya juga sudah memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hasil pemeriksaan akan diumumkan oleh Timsus Polri Jumat besok, 19 Agustus 2022.

"Wis udah diperikso. Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," ujarnya.

Baca juga: Deolipa Desak Fadil Imran Mundur: Dia Pelukan Sama Psikopat-Biseksual

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo. (foto: YouTube/KompasTV).

Dedi berkata, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kemudian, perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

"Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Menurut dia, hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

"Artinya, dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya. 

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP, terancam pidana maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya