Cirebon - Tiga orang pelaku ganjal ATM ditangkap anggota tim khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al - Afghany di Solo Jawa Tengah pada Minggu 31 Juli 2022.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena para tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menyebutkan tiga tersangka berinisial SYR, AHS, AST merupakan warga Lampung dan dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
"Para tersangka ini menganjal ATM milik korban di salah satu minimarket di Kecamatan Argasunya Kota Cirebon pada 27 Juli 2022 lalu," kata Fahri didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, Kanit Buser Iptu Shindi Al - Afghany dan Kasi Humas Iptu Ngatidja.
Baca juga:
Beras Bansos Terkubur di Depok, Polisi akan Panggil JNE, Bulog, dan Kemensos
Akibat perbuatan jahat tiga pelaku ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 71 juta rupiah.
"Menurut pengakuan para tersangka, uang hasil kejahatan ini, Rp 6 juta untuk biaya operasional mereka dan sisanya sebagian dikirim untuk keluarga mereka di Lampung," ungkap Fahri.
Baca juga:
Pensiunan Polri di Bali Meninggal Misterius Dalam Kamar Kos
Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti sejumlah ATM, uang tunai, handphone milik para pelaku serta satu unit mobil yang digunakan untuk aksi kejahatan.
"Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Fahri. ()