Hukum Senin, 05 September 2022 | 11:09

Timsus Polri Diskriminatif, IPW Desak Penahanan Istri Ferdy Sambo

Lihat Foto Timsus Polri Diskriminatif, IPW Desak Penahanan Istri Ferdy Sambo Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu seharusnya sudah ditahan penyidik Bareskrim Polri, mengingat sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sugeng pun mendesak Timsus Polri untuk langsung menahan Putri Candrawathi, seperti halnya yang sudah dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.

“Penyidik harus konsisten ketika penyidik telah menetapkan ibu Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana harus ditahan,” kata Sugeng kepada wartawan dikutip Senin, 5 September 2022.

Baca jugaKisah Ibu Isma Tetap Dipenjara Bersama Bayinya, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

Di sisi bersamaan, Sugeng melihat Putri sangat tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Hal itu terlihat dari keterangan Putri yang selalu berubah-ubah di hadapan penyidik.

“Ibu PC saat ini menurut IPW tidak koperatif, terbukti adanya keterangan yang berbeda dengan saksi, maupun tersangka lain. Salah satu alasan penahanan yakni tidak kooperatif,” ujar Sugeng.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Sugeng pun membandingkan, jika Putri tidak ditahan lantaran memiliki anak yang masih di bawah umur, sementara pada kasus lain banyak perempuan yang tetap ditahan meski memiliki balita.

Baca jugaIni 5 Aktris yang Tetap Ditahan Meski Punya Anak Kecil, Tak Berlaku Buat Istri Ferdy Sambo

“Timsus menunjukkan sikap diskriminatif karena dalam perkara lain, banyak wanita di masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka,” ucapnya.

Sugeng mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak terlihat tumpul dalam memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini. Dengan kedudukan Ibu PC sebagai (istri) pejabat utama Polri ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten,” kata Sugeng. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya