Jakarta - Deklarator Nasional Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR), Sahat MP Sinurat sentil kinerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terkait menjalankan aspirasi masyarakat Indonesia.
Sahat meminta anggota MPR RI Andreas Hugo Pareira mengambil kesempatan untuk menaikkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap lembaga itu dengan menindaklanjuti aspirasi rakyat terkait amendemen UUD 1945 tentang perpanjangan masa jabatan presiden.
Pasalnya, kata Sahat, tingkat kepuasan masyarakat terhadap lembaga itu sangat rendah.
Hal itu diungkapkan Sahat Sinurat dalam diskusi OVERVIEW: Jokowi Tiga Periode, seperti mengutip Tribun.com, Jumat, 11 Maret 2022.
"Menurut survei, MPR ini salah satu lembaga yang bahwa menurut kepuasan masyarakat paling rendah. Presiden itu 70-an persen, nah MPR ini rendah. Menurut saya, disinilah kesempatan MPR menunjukkan bahwa mereka benar-benar menampung aspirasi rakyat," kata Sahat Sinurat.
Untuk melihat kebenaran dorongan yang disampaikan KOBAR atas perpanjangan masa jabatan presiden, dia menyarankan MPR RI untuk membentuk tim dalam melakukan kajian terkait aspirasi tersebut.
Dengan begitu, lanjutnya, MPR RI dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa lembaga itu benar-benar menampung aspirasi rakyat Indonesia.
"Mendengar bagaimana suara dari rakyat, dan disitu kita bisa melihat yang KOBAR perjuangkan ini. Solusinya itu adalah, silakan MPR membentuk tim melakukan kajian bagaimana yang ideal sebenarnya apakah 2 periode saja, atau 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun, atau jangan-jangan 3 periode dengan masa jabatan 5 tahun setiap periode," ujarnya.
Dalam melakukan kajian, Sahat menyarankan agar lembaga itu melibatkan para pakar, mulai dari pakar hukum, ekonomi, pembangunan, dan lain sebagainya.
"Karena itu tugas MPR, bukan rakyat. Tugas MPR menampung aspirasi ini. Ayo lakukan kajian. Jangan hanya dari sudut pandang politik, tapi dari pandangan pakar hukum, pembangunan, ekonomi dll. Yang ideal di Indonesia itu berapa tahun supaya kita bisa melakukan percepatan menuju negara maju di tahun 2045," ucap Sahat Sinurat.[]