Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Indramayu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu melakukan koordinasi lanjutan terkait penggalian potensi pajak dan kerja sama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah Indramayu. Pertemuan tersebut bertempat di Ruang Rapat Bank Jawa Barat Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Barat II telah melaksanakan perjanjian kerja sama tripartit antara DJP – DJPK – Pemda Kabupaten Indramayu pada tanggal 26 Agustus 2020 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menjelaskan kerja sama ini juga dapat ditujukan untuk menggali potensi-potensi perpajakan untuk sektor-sektor unggulan di Kabupaten Indramayu. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu dan penerimaan pajak bagi DJP khususnya Kanwil DJP Jawa
Barat II.
“Selain pertukaran data, sinergi dan kerja sama ini juga dapat dijalin melalui pengembangan kompetensi para fiscus serta menggali potensi-potensi unggulan yang ada di Indramayu agar PAD dan Penerimaan Pajak pusat dapat meningkat”, ucap Harry.
Dalam kesempatan ini, Bupati Indramayu Nina Agustina menerangkan bahwa peningkatkan PAD merupakan salah satu target utama dari program yang dijalankan agar proses pembangunan dapat berjalan maksimal.
"Kalau pajaknya kurang bagaimana infrastruktur bisa berjalan. Ada potensi pajak dari restoran, hotel dan kostan. Ini harus kita maksimalkan," kata Nina.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa plakat dari Kanwil DJP Jawa Barat II kepada Pemda Kabupaten Indramayu. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi pada peningkatan pendapatan pajak dari masing-masing pihak. []