Aceh Barat Daya - Aksi tipu-tipu dengan berlagak sebagai anggota Polri dan bertugas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, pria bernama Hamdani (35) warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi di rumah mertuanya di wilayah Peureulak.
Tidak tanggung-tanggung, Hamdani terbilang sukses memerankan aksinya. Alhasil, KH, (54) warga Peureulak yang dikenal Hamdan lewat media sosial (Facebook) pada November 2021 merugi hingga kurang lebih Rp 500 juta.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka Hamdani merupakan residivis.
Lebih lanjut, Tim Resmob Polres Aceh Timur menangkap tersangka atas kasus penipuan pada, Jumat, 13 Mei 2022 kemarin.
Untuk meyakinkan korban, kata dia, tersangka bahkan memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri yang palsu. Selama berkenalan, ungkapnya, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang Rp 500 juta.
"Bahkan, pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri," kata kasat Reskrim, Rabu, 18 Mei 2022.
Dijelaskannya, kasus penipuan ini baru terungkap setelah pernikahan tersebut berlangsung. Saat itu keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian setempat.
"Dan terungkap ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti nama dalam KTA itu atau dia adalah polisi palsu," ujarnya.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal, 12 Mei 2022.
"Sekarang tersangka sudah di Mapolres," tuturnya.
Diterangkan, ternyata pada tahun 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan uang palsu dan di tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
"Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper dan atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," ucap AKP Miftahuda.[]