News Kamis, 17 Maret 2022 | 20:03

Tjahjo Kumolo: ASN Wajib Pindah ke IKN, Kalau Tidak Mau Silahkan Keluar

Lihat Foto Tjahjo Kumolo: ASN Wajib Pindah ke IKN, Kalau Tidak Mau Silahkan Keluar Ilustrasi Ibu Kota Negara Nusantara. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), Tjahjo Kumolo mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat wajib ikut pindah dinas ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis 17 Maret 2022.

Kata dia, ASN, Polri dan TNI yang dipindahkan ke IKN sudah bersifat mengikat.

Ia merinci setidaknya 60 ribu ASN menjadi klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang.

Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya.

"Ya mudah-mudahan infrastruktur dan perumahannya siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah sempat menargetkan sebanyak 500 ribu PNS kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan IKN pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024.

Perpindahan itu seiring dengan pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan di tahap awal pembangunan IKN. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya