Daerah Rabu, 06 Maret 2024 | 16:03

TNI Gugat Lahan Warga Deli Serdang yang Sudah Didiami Sejak 1960

Lihat Foto TNI Gugat Lahan Warga Deli Serdang yang Sudah Didiami Sejak 1960 Sidang perdana di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin, 5 Maret 2024. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan -  Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) A Kodam I Bukit Barisan menggugat lahan yang sudah didiami warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara sejak 1960.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 8 Januari 2024 dengan register perkara nomor 8/Pdt.G/2024/PN Lbp.

Pihak PN Lubuk Pakam kemudian menggelar sidang perdana pada Senin, 5 Maret 2024. 

Agenda sidang, pemeriksaan kelengkapan berkas dan identitas kuasa hukum serta penunjukan hakim mediator. 

Majelis hakim menunjuk Asraruddin Anwar sebagai hakim mediator dalam perkara ini. Para pihak kemudian menjumpai hakim mediator untuk menentukan jadwal mediasi.

Dalam persidangan, tampak warga dari kelompok Mekar dan Serasi, yang berasal dari Desa Sei Tuan menghadiri persidangan.

Sebelumnya, Puskopkar A Kodam I Bukit Barisan menggugat empat orang warga Desa Sei Tuan.

Ikut pula sebagai pihak tergugat, yakni Kepala Desa Sei Tuan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

BACA JUGA: Kapuspen Bilang TNI Akan Tambah 22 Markas Kodam Baru di Seluruh Indonesia

Puskopkar A Kodam I Bukit Barisan menggugat, dengan tuduhan bahwa masyarakat melakukan  perbuatan melawan hukum.

Menurut Puskopkar A  Bukit Barisan, lahan yang dikuasai oleh masyarakat merupakan bagian dari SHGU No.1 Tanggal 30 Agustus 1994 dan sedang diajukan perpanjangan HGU seluas 992,79 Ha.

Salah seorang tokoh agama di Desa Sei Tuan, Rimson Parhusip mengatakan, mereka sudah bermukim sejak 1960 di lahan yang digugat TNI tersebut.

"Kami sudah mengusahai lahan yang diklaim Puskopkar ini sejak tahun 1960-an dengan bertani padi," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Maret 2024.

"Masyarakat di sini makan dari persawahan. Inilah nafas hidup kami. Kami di sini untuk makan bukan untuk kekayaan kami. Namun secara tiba-tiba Puskopkar datang bilang ini tanah mereka. Ini sudah jelas ada gereja tempat kami beribadah,” tutur Rimson.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) kemudian hadir mendampingi warga Desa Sei Tuan.

"Pihak Bakumsu akan mendampingi warga mempertahankan tanah yang menjadi sumber mata pencaharian warga di atas lahan yang diklaim oleh Puskopkar. Karena telah terdapat lahan padi milik masyarakat yang telah dikuasai puluhan tahun, terdapat pemukiman, dan rumah ibadah," kata Audo Sinaga selaku narahubung Bakumsu. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya