News Senin, 12 Mei 2025 | 12:05

TNI Klarifikasi Soal Penugasan Prajurit Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Lihat Foto TNI Klarifikasi Soal Penugasan Prajurit Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi.(Foto:Istimewa)

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons kritik Koalisi Masyarakat Sipil yang mempertanyakan pengerahan prajurit ke lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

TNI menegaskan, penugasan tersebut merupakan bentuk kerja sama legal dan rutin, bukan bentuk intervensi terhadap institusi hukum sipil.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengerahan pasukan bersifat preventif dan dilakukan atas dasar Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI yang telah ditandatangani sejak 6 April 2023.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan adalah bagian dari kerja sama resmi yang dilandasi aturan hukum. Bukan agenda politik, apalagi upaya tekanan terhadap proses hukum,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Mei 2025.

Dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025, TNI menugaskan 1 Satuan Setingkat Peleton (30 personel) untuk Kejati dan 1 Regu (10 personel) untuk Kejari.

Penugasan dilakukan dengan sistem rotasi setiap bulan dan dilaksanakan oleh personel dari satuan tempur dan bantuan tempur di wilayah masing-masing.

Kristomei menjelaskan, ruang lingkup kerja sama TNI dan Kejaksaan tidak hanya soal pengamanan, tapi juga meliputi pelatihan, pertukaran informasi hukum, dukungan teknis, dan penempatan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk keterlibatan prajurit dilakukan berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan dan telah melalui pengkajian kebutuhan yang terukur.

“TNI selalu menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan sinergitas antarlembaga. Semua tindakan kami dilaksanakan dalam koridor hukum yang jelas,” kata Kristomei.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan undang-undang adalah melindungi bangsa dari segala bentuk ancaman, termasuk menjaga stabilitas lembaga penegakan hukum dalam menjalankan fungsinya.

“Tidak ada niat, apalagi instruksi, untuk mengintervensi kerja Kejaksaan. Tugas kami adalah membantu menjaga keamanan dan ketertiban agar proses hukum berjalan tanpa gangguan eksternal,” pungkasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya