News Rabu, 26 Maret 2025 | 09:03

TNI Saring Ketat Prajurit Aktif Sebelum Duduki Jabatan Sipil di 14 Kementerian

Lihat Foto TNI Saring Ketat Prajurit Aktif Sebelum Duduki Jabatan Sipil di 14 Kementerian Asesmen para prajurit aktif sebelum menjabat di 14 kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan UU TNI terbaru. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

JakartaTNI memastikan prajurit aktif yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil telah melalui proses asesmen ketat. Seleksi ini dilakukan untuk memastikan mereka mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan instansi yang ditempati.

"Kami tidak ingin prajurit yang kami tempatkan tidak bisa menjalankan tugasnya. Itu hanya akan mempermalukan institusi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

Kristomei menegaskan, prajurit yang ditugaskan di 14 kementerian dan lembaga sipil harus menjaga nama baik TNI.

"Nama baik TNI harus dipertanggungjawabkan. Mereka harus bekerja sesuai harapan," katanya.

Terkait usulan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar ada seleksi tambahan bagi prajurit yang ditempatkan di jabatan sipil, TNI menyambut baik gagasan tersebut.

"Kami mengapresiasi usulan itu. Kami memang sedang mengerjakan mekanisme seleksi bagi prajurit yang masuk ke kementerian atau lembaga," ujar Kristomei.

Ia menjelaskan, penempatan prajurit TNI berawal dari permintaan kementerian atau lembaga kepada Mabes TNI. Setelah itu, TNI mencari kandidat yang sesuai dengan syarat dan kebutuhan jabatan.

"Kami tawarkan kandidat dan kementerian bisa melakukan asesmen ulang sebelum keputusan final," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang TNI terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai instansi, termasuk bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, siber, narkotika, hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, aturan baru juga memungkinkan prajurit aktif ditempatkan di instansi yang menangani perbatasan, penanggulangan bencana, terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya